Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukumSapa Jakarta

KIP Kabulkan Gugatan Sengketa Informasi Terkait Dokumen Akademik Jokowi

161
×

KIP Kabulkan Gugatan Sengketa Informasi Terkait Dokumen Akademik Jokowi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SAPA Jateng.id– Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Putusan tersebut mewajibkan UGM membuka sejumlah dokumen yang diminta pemohon, sekaligus menjelaskan keberadaan arsip akademik yang selama ini menjadi perdebatan publik.

Kuasa pemohon dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Syamsuddin Alimsyah, mengatakan putusan itu sebagai kemenangan publik dalam upaya membuka transparansi informasi.

Syamsudin menyoroti temuan bahwa beberapa dokumen penting dinyatakan tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.

“Salah satu hal yang masih menjadi pertanyaan adalah soal keberadaan dokumen legalisir ijazah,” kata Syamsudin, Selasa(10/03/2026).

Syamsudin menyebut pihak UGM menyatakan tidak mengetahui atau tidak memiliki dokumen tersebut dalam arsip mereka.

Putusan KIP juga memerintahkan UGM membuat pernyataan tertulis terkait ketiadaan sejumlah dokumen administrasi pada masa studi yang dipersoalkan.

Meski demikian, dokumen yang memuat data pihak lain tetap harus disamarkan demi menjaga privasi.

Sementara itu, perwakilan Bon Jowi, Lukas Luwarso, menegaskan pejabat pengelola informasi tidak bisa hanya menyatakan dokumen tidak tersedia tanpa upaya pencarian yang maksimal.

Dia juga menyinggung adanya ratusan dokumen yang sebelumnya diserahkan UGM kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, tim pemohon juga menyoroti sejumlah kejanggalan administrasi, salah satunya tidak ditemukannya dokumen Kartu Rencana Studi (KRS), sementara Kartu Hasil Studi (KHS) disebut tersedia.

Selain KRS, beberapa dokumen lain seperti naskah skripsi, laporan KKN, hingga buku wisuda juga disebut tidak berada dalam penguasaan UGM.

Tim pemohon menyatakan akan mencocokkan dokumen yang ada dengan prosedur dan standar kelulusan yang berlaku saat itu.

Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut karena pihak pemohon berencana menelusuri lebih jauh dokumen yang disebut berada di pihak kepolisian.(Dul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!