Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaPemerintahanSapa Kendal

Nanik Susanti Gantikan Almarhum Akhmat Suyuti Lewat PAW

99
×

Nanik Susanti Gantikan Almarhum Akhmat Suyuti Lewat PAW

Sebarkan artikel ini

KENDAL, SAPA jateng.id-DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/ Janji Pengganti Antarwaktu(PAW) anggota DPRD Kabupaten Kendal masa keanggotaan tahun 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Rabu(17/06/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, dengan dua wakil DPRD, Bagus Bimo Alit dari Fraksi Golkar dan Teguh Santoso dari Fraksi Gerindra.

Mahfud Sodiq, mengatakan, bahwa dengan telah berpulangnya H. Akhmat Suyuti, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI-P) pada tanggal 6 Februari 2026 lalu, kemudian dilakukan pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena meninggal dunia diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD.

Berdasarkan surat dari DPC PDI-P Nomor : 089/EX/DPC/IV/2026 tanggal 14 April 2026 perihal penyampaian permohonan untuk  memproses pergantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kabupaten Kendal  sisa keanggotaan  Tahun 2024-2029.

“Dari Fraksi PDIP, dan berdasar surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal  Nomor : 28/PAW.01.1-5D/3324/2/2026 tanggal 23 April 2026 disampaikan perihal pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kendal  dari PDIP, bahwa calon pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kendal atas nama Akhmat Suyuti digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan ketiga dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik PDI-Perjuangan pada Daerah Pemilihan Umum Kendal 5,  yakni Nanik Susanti,”ungkap Mhafud Sodiq.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 100.3.3.1/160 Tahun 2026 tanggal 29 Mei 2026  tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal masa Keanggotaan 2024-2029, Gubernur Jawa Tengah sebagai Wakil Pemerintahan Pusat telah memutuskan pemberhentian dengan hormat Akhmat Suyuti, dari jabatannya  sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kendal dan meresmikan pengangkatan Nanik Susanti, dari PDI-Perjuangan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kendal sisa masa Keanggotaan 2024-2029,  terhitung mulai sejak pengucapan sumpah/janji.

“Kami berharap, dengan masuknya nanik di Komisi B nanti, bisa melakukan pengawasan dengan baik dan bisa meningkatkan kinerja politik hingga 2029 mendatang. Kami juga mengapresiasi jasa- jasa almarhum Akhmat Suyuti, yang selama ini mempunyai dedikasi dan perjuangan yang luar biasa di DPRD Kabupaten Kendal ini,”harapnya.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengucapkan selamat kepada Nanik Susanti yang telah selesai disumpah dan dilantik lewat penggantian antar waktu(PAW) menggantikan almarhum Akhmat Suyuti.

Bupati berharap, Nanik Susanti nanti bisa menjalankan tugasnya dengan amanah, istiqomah dan tiga fungsi utama DPRD untuk tugas legislasi, penganggaran dan pengawasan juga bisa berjalan dengan optimal, terlebih untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Kami juga berharap antara eksekutif dan legislatif terus seiringan dan sejalan untuk mensukseskan program-program prioritas Kabupaten Kendal,”harapnya.(Likwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!