KENDAL, SAPA Jateng.id– Dua lelaki warga Weleri Kendal, terpaksa berurusan dengan Polres Kendal, karena terbukti telah mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Kedua lelaki tersebut yakni, Ahmad Najib Zulkarnaen(25) dan Khairul Afiq(22), keduanya warga Gang Pesarean Desa Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, mengatakan, bahwa tujuan kedua tersangka memiliki narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ini, untuk dikonsumsi dan dijual lewat Akun Instagram “akagamipedia” dengan sistim transaksi kirim alamat.
Paketan 1,3 r dijual dengan harga Rp. 100 ribu, paketan 2,5 r dijual dengan harga Rp. 200 ribu.
“Dalam sehari, tersangka kedua tersangka mendapatkan keuntungan dari menjual paketan tembakau sintetis tersebut perpaket Rp. 20 ribu dan dalam sehari dapat menjual tembakau sintetis sebanyak empat paket,”kata Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolres Kendal, dengan sejumlah wartawan, Kamis(25/06/2026).
Menurut AKP Dody, berhasil ditangkapnya kedua tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat dengan maraknya peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di daerah Kecamatan Weleri dan Rowosari. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan akun Instagram dengan nama “akagamipedia” milik tersangka Khairul Afiq, yang juga digunakan oleh tersangka Ahmad Najib Zulkarnaen untuk menjual tembakau sintetis tersebut.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 20.45 WIB kedua tersangka berhasil ditangkap di dalam rumah milik tersangka Khairul Afiq ikut Gang Pesarean Desa Weleri, Kecamatan Weleri,”jelas AKP Dody.
Setelah itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah isolasi warna putih diatas rak plastik, satu buah botol diptyque berisi sisa cairan sintetis di atas lemari pakaian, satu buah Tote Bag warna kuning berisi klip plastik tergantung di dinding, dan satu bungkus tembakau mole semporna.
AKP Dody juga menjelaskan bahwa, tersangka Ahmad Najib Zulkarnaen membeli cairan sentetis dari Istagram dengan nama akun “Grocery store” sebanyak 15 mili liter dengan harga Rp. 2 juta, kemudian tembakau biasa disemprot dengan cairan sintetis dan setelah kering baru diabuat paketan.
Tak selang beberapa lama, akhirnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah, satu buah isolasi warna putih, satu buah botol Diptyque berisi sisa cairan sintetis, satu buah Tote bag warna kuning berisi klip plastik, satu bungkus tembakau mole semporna, 15 paket 1,3 r tembakau sintetis terbungkus klip plastik dibalut solasi warna merah dengan berat bruto + 22,36 gram, tiga paket 2,5r tembakau sintetis terbungkus klip plastik dibalut solasi warna merah dengan berat bruto +6,15 gram, satu buah HP Merk Redmi note 14 warna gold, dan satu buah HP merk Realme 15T warna abu-abu.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 610 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Likwi)













