Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaPemerintahanSapa Kendal

DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

74
×

DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna di Gedung rapat Paripurna DPRD Kendal.l(Foto:SJ/ Dul)

KENDAL, SAPA Jateng.id– Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Bagus Bimo Alit dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra, Teguh Santosa, memimpin Rapat Paripurna dalam acara Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 di Ruang Paripurna setempat, Selasa 07 Juli 2026.

Rapat paripurna ini, dihadiri Forkopimda Kendal, sejumlah Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Direktur BUMN/BUMD Kabupaten Kendal dan sejumlah tamu undangan lain.

Mahfud Sodiq, menyampaikan dengan telah disampaikannya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 lalu, dan telah dibahas pada rapat pembahasan dan penyimpulan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal pada hari Rabu 1 Juli 2026, maka pihaknya sebagi Ketua Badan Anggaran kemudian memberikan penjelasan mengenai jalannya rapat Badan Anggaran yang dilaksanakan pada hari Rabu 1 Juli 2026 lalu.

Menurut Mahfud Sodiq, Rapat Badan Anggaran dibuka oleh Ketua Badan Anggaran, kemudian dilanjutkan penjelasan oleh Ketua TAPD Kabupaten Kendal serta tanya jawab antara Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Kabupaten Kendal terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Dikatakan, bahwa setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, dengan beberapa catatan rekomendasi Badan Anggaran antara lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari LHP BPK.

Selain itu, juga perlunya optimalisasi pendapatan guna meningkatkan kinerja Pendapatan Asli Daerah melalui pengawasan sektor pajak/retribusi, digitalisasi layanan dan penagihan piutang daerah secara proaktif, dan memastikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran / SILPA di tekan dengan cara merencanakan lelang proyek lebih awal, menghindari penumpukan belanja akhir tahun.

“Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Kendal juga harus mengalokasikan ke program prioritas seperti infrastruktur dan jaring pengamanan sosial, serta terus menekan angka pengangguran, pengendalian inflasi dan perbaikan fasilitas publik,”terangnya.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD serta semua pihak yang telah mencermati, membahas, dan mendalami serta menyempurnakan Raperda Kabupaten Kendal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025, sehingga tiba pada tahapan persetujuan bersama ini.

Bupati menyampaikan, berdasarkan ketentuan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

“Persetujuan bersama Raperda ini menunjukan bahwa pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah merupakan mitra kerja juga mempunyai tanggung jawab bersama dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat Kendal,”terang bupati.

Menurut bupati, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 yang diajukan kepada DPRD telah dilakukan pembahasan bersama, penyimpulan, rekomendasi dan saran masukan.

“Tidak ada perubahan angka dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Namun dalam proses pembahasan pada Badan Anggaran, terdapat beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan oleh Pemerintah Daerah berkaitan dengan pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) dan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ungkap bupati.

Menurutnya, kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kendal terhadap Raperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

“Sekali lagi, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi atas kebijakan, saran dan rekomendasi dari seluruh anggota Dewan yang terhormat dalam pembahasan Raperda ini melalui rapat-rapat Paripurna maupun Badan Anggaran sampai dengan Persetujuan Bersama, sehingga untuk selanjutnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”ujarnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!