Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukumSapa Klaten

Kuasa Hukum Nasabah Gugat PT BPR RAA Klaten ke Pengadilan

57
×

Kuasa Hukum Nasabah Gugat PT BPR RAA Klaten ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

KLATEN, SAPA Jateng.id – Tidak terima aset agunan dilelang di bawah nilai oleh pihak PT BPR RAA Klaten, seorang nasabah berinisial L, warga Wonosari, Klaten, menggugat eksekusi ke Pengadilan Negeri Klaten.

Tim Kuasa Hukum penggugat, Hamzah Fauzi menjelaskan, penggugat mempunyai sejumlah hutang di PT BPR RAA Klaten dengan agunan aset senilai Rp12,5 miliar.

Seiring berjalannya waktu, penggugat tidak bisa melunasi hutang tersebut hingga jatuh tempo.

Pada akhirnya, pihak PT BPR RAA melelang aset kliennya jauh di bawah nilai yaitu Rp 3,7 miliar.

Kuasa Hukum dari Law Office Hamzah Fauzi & Partners tersebut membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak PT BPR RAA Klaten tersebut.

Dugaan pelanggaran tersebut yaitu pemenang lelang diduga salah satu karyawan internal PT BPR RAA.

“Tim kami hadir langsung saat pelaksanaan lelang. Nilai pasar aset klien kami sekira Rp12,5 miliar, tetapi dilelang dan hanya dibayar Rp 3,7 miliar. Dari temuan kami, pemenangnya merupakan karyawan internal BPR sendiri. Ini yang kami persoalkan karena diduga terjadi benturan kepentingan,” kata Hamzah.

Dugaan pelanggaran lainnya, Hamzah menyebut pihak BPR menawarkan agar dua obyek aset tersebut dibeli kembali oleh klien dengan harga Rp 4,5 miliar dalam waktu tiga bulan.

Hamzah menilai, tawaran itu perlu diuji secara hukum karena terdapat selisih sekira Rp 800 juta dari nilai lelang yang disebut sebelumnya.

“Kalau aset dilelang Rp3,7 miliar kemudian ditawarkan kembali kepada klien kami senilai Rp 4,5 miliar, ada selisih Rp 800 juta. Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme tawaran tersebut,” ujarnya.

Selain perkara lelang, Hamzah juga melaporkan ke Portal OJK terkait dugaan penagihan terhadap kliennya yang waktu itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Serta dugaan tidak diberikannya sejumlah dokumen kredit. Tim Kuasa Hukum juga menyatakan akan melaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan penipuan dan penggelapan terkait sebuah truk milik kliennya.

Hamzah melanjutkan, saat kliennya tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar angsuran pinjaman, pihak BPR RAA melalui karyawannya, agar truk milik kliennya digadaikan ke salah satu teman karyawan tersebut.

Truk seharga Rp 550 juta tersebut, akhirnya digadai senilai Rp 90 juta. Uang tersebut lalu untuk membayar angsuran pinjaman. Saat kliennya ingin menebus, truk tersebut tidak ada sampai sekarang.

“Kami meminta seluruh dugaan ini diperiksa secara obyektif oleh pihak berwenang. Kami juga menyarankan agar kliennya tidak menyerahkan aset melalui mekanisme di luar prosedur resmi dan memastikan seluruh transaksi memiliki dasar dokumen yang jelas,” tandas Hamzah.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Perlawanan Eksekusi Nomor 54/Pdt.Bth/2026/PN.Klt di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Sidang pembuktian saksi berlangsung pada Senin (28/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Fransiscus YB. S.H dan anggota Alfa Ekoutomo SH MH serta Adi Prasetyo S.H MH.

Penggugat diwakili Kuasa Hukumnya dan menghadirkan saksi berinisial MI yang tahu harga tanah dan bangunan. Dalam sidang tersebut, MI mengatakan bahwa harga tanah dan bangunan yang dijadikan agunan oleh penggugat, senilai Rp 8 miliar.

Sementara pihak PT BPR RAA selaku tergugat, saat dikonfirmasi belum memberi jawaban. (NIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!