Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaPemerintahanSapa Rembang

Lewat Program Jaga Desa, Bupati Harno Dorong BPD Perkuat Pengawasan Desa

3
×

Lewat Program Jaga Desa, Bupati Harno Dorong BPD Perkuat Pengawasan Desa

Sebarkan artikel ini

REMBANG, SAPA Jateng.id – Bupati Rembang Harno mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperkuat peran pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengawasan yang dilakukan secara objektif dan konstruktif dinilai penting untuk memastikan pembangunan serta pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Harno saat membuka Sosialisasi Peran BPD dalam Optimalisasi Program Jaga Desa di Balai Kartini Rembang, Kamis (8/10). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan BPD desa se-Kabupaten Rembang dan diinisiasi bersama Kejaksaan Negeri Rembang.

Harno mengatakan, desa merupakan pondasi penting dalam pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan Kabupaten Rembang sangat ditentukan oleh tata kelola pemerintahan desa yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Harno, Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan dan berintegritas.

Melalui pendampingan dan edukasi hukum, pemerintah desa dan BPD diharapkan semakin memahami aturan dalam melaksanakan program pembangunan maupun mengelola keuangan desa.

“Pendampingan hukum hendaknya tidak dimaknai semata-mata sebagai upaya penindakan, tetapi lebih jauh sebagai langkah preventif dan edukatif sehingga potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum dapat dicegah sejak awal,” tegasnya.

Harno juga meminta anggota BPD menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, konstruktif dan bertanggung jawab. Komunikasi yang baik dengan kepala desa dan seluruh unsur masyarakat perlu terus dibangun.

“Perbedaan pandangan hendaknya ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi desa. Mari kita wujudkan pemerintahan desa yang semakin profesional, terbuka, responsif dan berintegritas,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Harno juga memanfaatkan pertemuan dengan perwakilan BPD dari berbagai desa untuk menyampaikan sejumlah program pemerintah daerah yang telah dan sedang dilaksanakan.

Ia meminta para anggota BPD turut meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat di masing-masing desa, sehingga masyarakat mengetahui berbagai program pembangunan yang telah dilakukan Pemkab Rembang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Rully Mutiara menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah serta melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan atau kerugian negara maupun daerah.

Dalam konteks Jaga Desa, Kejaksaan bersinergi dengan BPD dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk memperkuat pengawasan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.

Ia menjelaskan, BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, aspirasi dan pengawasan.

“BPD mewakili masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tiga fungsi. Yang pertama legislasi, kedua aspirasi, dan tiga pengawasan,” jelasnya.

Menurut Rully, sinergi dengan ABPEDNAS diharapkan memperkuat peran BPD dalam melakukan pemantauan kondisi di desa. Peran tersebut antara lain melakukan verifikasi data lapangan, melaporkan kondisi riil serta berkoordinasi dengan pemerintah desa, Kejaksaan dan pemangku kepentingan terkait.

Program Jaga Desa sendiri diarahkan sebagai pendampingan hukum preventif bagi aparatur desa. Pengawasan diperlukan untuk mencegah berbagai potensi persoalan, termasuk pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan, pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi, mark up maupun pungutan liar.

“Jaga Desa mengawal dana desa agar tepat sasaran dan bebas korupsi,” tegasnya.

Rully menambahkan, masyarakat maupun BPD dapat menyampaikan persoalan yang ditemukan di desa untuk kemudian dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia berharap keberadaan ABPEDNAS sebagai wadah BPD di Kabupaten Rembang dapat semakin memperkuat komunikasi antara BPD dengan Kejaksaan.

“Kalau memang ada permasalahan apa pun, tidak segan-segan untuk koordinasi atau bisa langsung datang ke kantor Kejaksaan untuk berkonsultasi,” pungkasnya.( IBE )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!