Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaNasionalOpiniPolitik

Polemik Soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Terus Menjadi Sorotan

9
×

Polemik Soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Terus Menjadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Gibran Raka Buming Raka dalam sebuah acara.(Foto:SJ/ Dul)

SAPA Jateng.ID-Polemik soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan. Kali ini, Denny Indrayana dan pihak terkait mengangkat pertanyaan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden 2024.

Persoalannya bukan sekadar soal ijazah. Di balik polemik ini terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar. Apakah seluruh persyaratan pencalonan pejabat negara telah dipenuhi secara transparan, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan hukum?

Dalam narasi gugatan, persoalan surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri, dokumen pendukung kelulusan tingkat menengah, serta ketentuan Pasal 169 UU Pemilu menjadi bagian penting yang dipersoalkan.

Pihak yang mempertanyakan meminta agar dasar administratif tersebut dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum.
Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa seseorang yang telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan tinggi pada dasarnya telah melewati jenjang pendidikan menengah.

Karena itu, persoalan ini tidak sesederhana pertanyaan tentang ada atau tidak adanya selembar ijazah, tetapi menyangkut bagaimana ketentuan administrasi pemilu ditafsirkan dan diterapkan.

Polemik ini kemudian bersinggungan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Perkara tersebut memang membuka jalan bagi kandidat yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.

Putusan tersebut kemudian menjadi objek pemeriksaan etik karena adanya persoalan konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman. MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Karena itu, perdebatan hari ini bukan hanya tentang Gibran, Denny Indrayana, atau dokumen pendidikan. Pertanyaan yang lebih luas adalah bagaimana memastikan setiap syarat pencalonan pejabat publik dapat diverifikasi secara transparan dan bagaimana menjaga agar lembaga konstitusional tetap dipercaya sebagai penjaga aturan main.

Apakah dokumen dan proses administrasi pencalonan Gibran sudah cukup kuat secara hukum? Bagaimana MK akan melihat persoalan tersebut? Dan sejauh mana kontroversi Putusan 90/PUU-XXI/2023 memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses konstitusional?.(Ahmad Sarbini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!