Scroll untuk baca artikel
Example 325x300

Berita UtamaHukumSapa Kendal

Aimanal Fajri Mengaku, Dirinya Nekat Mengancam Korban Gunakan Celurit Karena Terpengaruh Minuman Keras

17
×

Aimanal Fajri Mengaku, Dirinya Nekat Mengancam Korban Gunakan Celurit Karena Terpengaruh Minuman Keras

Sebarkan artikel ini

KENDAL, SAPA Jateng.id-Polres Kendal menggelar konferensi pers terkait penangkapan kepada dua orang pelaku pembawa senjata celurit yang viral di media sosial belum lama ini.

Konferensi pers dilakukan di Aula Tribrata Polres Kendal, yang diikuti oleh puluhan wartawan yang sehari- hari melakukan peliputan di wilayah hukum Kendal, Rabu(01/10/2025).

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Aimanal Fajri(23) warga Desa Lanji RT 05 RW 01 Kecamatan, Patebon Kendal dan Muhammad Aldo Alfaruq (19) warga RT 09/ RW 04 Cepiring Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, pelaku Aimanal Fajri, yang tergabung dalam kelompok Teror 32 All Stars ini, pada saat kejadian membawa senjata tajam berupa celurit dan menghentikan mobil korban yakni Memet Setyawan yang saat kejadian sedang melintas untuk berbelanja di Pasar Weleri.

Pelaku melakukan pengancaman kepada pelapor/ korban dengan mengacungkan senjata tajam berupa celurit serta mengeluarkan kata kata- kata yang tidak pantas didengar.

“Pelaku merupakan anggota kelompok All Star (Teror) di ajak oleh temannya kelompok All Star (Tom Lads) untuk menyerang/melakukan tawuran dengan kelompok Gengster (WARPIK09KDL), dengan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan yaitu beruapa celurit panjang dengan maksud untuk membesarkan nama kelompok All Star (Tom Lads) supaya menambah follower.,”ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, kejadian itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Saat piket, fungsi unit reskrim Polsek Cepiring menerima Laporan dari masyarakat terkait dugaan peristiwa gerombolan orang yang akan melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam dan yang terjadi di jalan laut ikut Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring.

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Cepiring dan tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal melaksanakan proses serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pada hari Senin tanggal 29 September 2025, dapat mengamankan seorang pelaku atas nama Aimanal Fajri dan setelah dilakukan pemeriksaan serta didalami keteranganya didapati pelaku akan melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit panjang.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah rekaman video yang tersimpan di dalam Flasdisk, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tanpa plat nomor, satu buah celurit panjang warna merah dengan gagang kayu warna putih.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu potong kaos panjang warna putih, satu potong celana jeans warna biru dongker, satu buah helm warna putih, satu buah bendera warna hitam yang bertuliskan teror 32 allstar.

Untuk menanggung atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal ini, akan dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 jo Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1961 dan atau Pasal 335 KUHP.

Sebagaimana dimaksud didalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 jo Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1961 tentang penetapan semua undang undang darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti undang uandang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961.

Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Sementara itu, di hadapan petugas, pelaku bernama Aimanal Fajri mengaku, jika dirinya berani melakukan perbuatan itu karena sebelumnya terpengaruh dengan minuman keras. (Likwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *