KENDAL, SAPA Jateng.id-Dugaan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oknum polisi kembali terjadi di Kabupaten Kendal.
Kali ini, pelanggaran etika berupa perselingkuhan diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kangkung, Brigadir Nur dengan seorang wanita berinisial W, yang merupakan istri dari anggota polisi Polres Kendal.
Pelanggaran etika yang dilakukan oleh Brigadir Nur ini, terbongkar setelah Aipda IS, suami dari W, melaporkannya ke Propam Polres Kendal.
Aipda IS bersama-sama dengan Propam Polres Kendal dan Ketua RT 2 RW 1 dusun Balun desa Tanjungmojo Kecamatan Kangkung kemudian melakukan pengecekan ke rumah Brigadir Nur pada Kamis (02/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, membenarkan, pengecekan yang dilakukan oleh Aipda IS, suami dari W di rumah Brigadir Nur yang didampingi oleh Propam Polres Kendal dan Ketua RT 02 RW 01 Dusun Balun, Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung.
“Benar, ada pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. Dugaannya karena ada pelanggaran etika yang dilakukan Brigadir Nur dengan istri anggota,”kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Sabtu (04/10/1025).
Menurut AKP Rasban, sebelumnya, Aipda IS melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Brigadir Nur
Setelah adanya laporan tersebut, Propam Polres Kendal mendampingi Aipda IS yang berniat menngecek rumah Brigadir Nur, dan Ketua RT setempat juga ikut waktu pengecekan tersebut.
Di rumah Brigadir Nur yang juga anggota Bhabinkamtibmas desa Tanjungmojo, Aipda IS tidak menemukan istrinya.
Karena saat dilakukan pengecekan, diduga W sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.
“Waktu dicek oleh suaminya dan petugas, memang W tidak ada di rumah Brigadir Nur karena diduga sudah melarikan diri,” jelas AKP Rasban.
AKP Rasban menyampaikan, saat ini kasusnya masih didalami lebih lanjut oleh Propam Polres Kendal dan rencananya akan di gelarkan pada hari Senin 06 Oktober 2025. (Likwi)