Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaPemerintahanSapa Kendal

52 Orang Pemandu Karaoke Dilakukan Tes Pupil, 3 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Narkoba

213
×

52 Orang Pemandu Karaoke Dilakukan Tes Pupil, 3 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

KENDAL, SAPA Jateng.id– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui pemeriksaan pupil, pemeriksaan badan dan tes urine terhadap 52 orang pemandu karaoke di Kawasan THM Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Senin (22/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BNNK Kendal bersama Satresnarkoba Polres Kendal dalam melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di lingkungan kerja yang berpotensi rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNN Kendal, Anna Setiyawati, mengatakan, pelaksanaan tes urine dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diawasi langsung oleh petugas BNNK Kendal sebagai langkah deteksi dini guna meminimalisir potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan.

Menurut Anna, deteksi dini melalui tes urine dengan alat rapid merk Realy Tech 7 parameter (AMP, COC, MET, MOP, THC, BZO, dan SOMA).

Dari 52 sample urine yang diperiksa, didapatkan empat urine positif mengandung BZO, sehingga dilakukan asesmen awal, dan didapatkan hasil 1 orang mengkonsumsi obat dengan resep dokter, sementara tiga orang lainnya terindikasi penyalahgunaan Narkoba.

“Kepada tiga orang tersebut diarahkan untuk mengikuti program rehabilitasi di Klinik Bina Waras BNN Kabupaten Kendal,”kata Anna.

BNNK Kendal terus berkomitmen untuk melaksanakan program P4GN secara berkelanjutan di lingkungan masyarakat.

Kegiatan razia dan deteksi dini ini, dilakukan sebagai langkah pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, menjelang Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Kendal, untuk mewujudkan Kendal Bersinar.(Likwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!