KENDAL, SAPA Jateng.id-Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari membuka Acara Rapat Koordinasi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kabupaten Kendal Tahun 2026 di Ruang Rapat Abdi Praja Setda Kendal, Senin(12/10/2026).
Dalam sambutannya, bupati menyambut baik dengan dilaksanakan kegiatan ini.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial, dengan sistem yang lebih mudah, transparan, dan terdokumentasi. Selain itu, juga untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan ketidaksesuaian data sehingga penerima layanan benar-benar yang layak,”terang bupati.
Menurut bupati, Agen Perlinsos ini, diharapkan semakin teliti dalam memverifikasi data warga melalui aplikasi dan ke depan, Portal Perlinsos juga akan dimanfaatkan sebagai instrumen resmi untuk pengusulan bantuan sosial berbasis pada hasil asesmen aduan dari masyarakat.
Bupati menyampaikan, bahwa pemerintah terus melakukan transformasi penyelenggaraan perlindungan sosial melalui pemanfaatan teknologi digital, integrasi data, identitas digital, dan layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
“Perlinsos merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan perlindungan sosial yang mengintegrasikan Portal Perlinsos, Identitas Kependudukan Digital (IKD), pertukaran data antarsistem, serta mekanisme pendaftaran dan sanggah. Seluruh elemen di Kabupaten Kendal harus segera mempersiapkan ekosistem dan pelaksanaan program ini sejak sekarang,”kata bupati.
Bupati berharap, seluruh pelaksanaan tugas agen perlinsos agar dilakukan secara objektif, transparan, gratis, nondiskriminatif dan sesuai ketentuan, serta tidak melakukan perubahan terhadap hasil sistem atau menentukan penerima bantuan berdasarkan pertimbangan pribadi.
Kepada Dinas Sosial agar perlu segera mengidentifikasi calon agen perlinsos dari tingkat Kabupaten hingga Desa/Kelurahan dan berkoordinasi untuk aktivasi IKD secara masal.
Pendamping PKH didorong untuk memprioritaskan KPM dampingannya didaftarkan pada Portal Perlinsos saat sesi Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), guna memverifikasi kelayakan dan mendongkrak capaian pendaftaran dari target 1,4 juta KPM di Jawa Tengah.
Pilar Sosial, hendaknya mulai menyosialisasikan dan mendampingi pendaftaran secara mandiri dimulai dari lingkungan tetangga sekitar.
Dikatakan, sinergi yang solid dan terintegrasi dari seluruh kelembagaan merupakan kunci tercapainya target Perlinsos dan IKD. Dinas Sosial bertindak sebagai leading sektor, bersama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Dinas Kominfo, TNI dan POLRI serta Posyandu.
“Mari membangun sinergi lintas sektor dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa-kelurahan, hingga RT-RW adalah kewajiban bersama. Saya meminta seluruh ASN, Perangkat Daerah, dan pilar sosial saling bahu-membahu untuk mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, akurat, dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat Kendal,”harapnya.(SPW)













