KENDAL, SAPA Jateng.id– Polres Kendal menggelar Konferensi Pers di Aula Tribriata Mapolres, terkait pengungkapan peristiwa ledakan mercon yang terjadi beberapa hari lalu, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Senin(23/02/2026).
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 25 pack obat petasan / mercon siap kirim dengan berat 1 ons, racikan obat petasan selongsong petasan, timbangan, ember dan puluhan peralatan lain.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, pada hari Rabu 18 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, di Gudang belakang rumah Zoga Arsyadana atau ZA(25) warga Dusun Ngloyo RT 003 RW 007 Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo yang saat ini ditetapkan sebagai pelaku, pelaku mendengar suara ledakan dari gudang belakang rumahnya.
Mendengar suara itu, pelaku kemudian terbangun dan melihat Dio Faras(21) warga Dusun Kretegan RT 010 RW 002 Desa Damarjati, Kecamatan Sukorejo sedang mencoba bahan peledak yang sudah dibelinya.

Tak selang beberapa lama, banyak warga yang mendatangi gudang belakang rumahnya dengan berteriak meminta tolong bahwasanya Dio Faras terkena ledakkan pada saat melakukan peracikan bahan peledak tersebut.
“Dikarenakan suasana gudang belakang rumah pelaku tersebut terdengar ramai, pelaku langsung bergegas menuju ke lokasi tersebut. Sesampainya disana, pelaku melihat Dio Faras sudah terkapar dengan luka bakar dikakinya dan masih ada sumber api yang masih menyala di gudang belakang rumahnya,”terang Kapolres.
Kemudian pelaku langsung memadamkan api tersebut sedangkan korban Dio Faras dilarikan oleh warga kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan.
Kemudian setelah api berhasil dipadamkan, pelaku diminta ke kantor Polsek Sukorejo untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan bahan peledak tersebut.
Saat dimintai keteranagn, bahwa awalnya pelaku membeli bahan-bahan mentah lewat media sosial berupa Potassium Chlorate, Alumunium powder dan Belerang.
Kemudian mencampurkan ke tiga bahan tersebut sesuai takaran sehingga menghasilkan obat mercon (obat peledak). Setelah berhasil dicampur, pelaku memasarkan dan menjual bahan peledak tersebut melalui media sosial Tiktok dengan akun skj 161.
Namun tak menyangka, pembeli bernama Dio Faras menjadi korban ledakan dan saat ini masih dalam perawatan pihak medis RSI II Patean Kendal.
Sedangkan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP.
Yang dalam salah satu poinnya menerangkan bahwa, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, Mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang mengakibatkan luka berat orang lain. (Likwi)













