KENDAL, SAPA Jateng.id– Kejaksaan Negeri(Kejari) Kendal mengundang Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Desa Nolokerto sebagai pelapor, di mana dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Kendal.
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri Kendal telah menyampaikan hasil Penyelidikan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Aset Desa di Desa Nolokerto.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Hakam Hamada di kantornya, Jumat(09/09/2026) siang.
Menurut Muhammad Hakam Hamada, dalam proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait serta menelaah dokumen dan data yang berhubungan dengan riwayat kepemilikan tanah, pencatatan aset desa, dan proses tukar-menukar tanah kas desa dengan tanah pengganti yang telah dilaksanakan selama kurang lebih dua tahun dua bulan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis yuridis, diperoleh kesimpulan bahwa proses tukar-menukar tanah desa yang menjadi objek penyelidikan belum selesai dilaksanakan karena belum diperolehnya izin dari Bupati Kendal,”kata Hakam Hamada.
Selain itu, terhadap salah satu bidang tanah yang menjadi objek permasalahan, yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74, tidak ditemukan bukti pendukung yang memadai untuk memastikan kepemilikannya oleh Pemerintah Desa Nolokerto.
Dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta yang diperoleh, dokumen pendukung, serta hasil analisis yuridis, tim penyelidik berpendapat bahwa terdapat peristiwa yang mengandung dugaan tindak pidana, namun tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, tim penyelidik menyarankan agar penanganan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi,”ujarnya.
Meskipun demikian, penyelidikan dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali apabila dikemudian hari ditemukan keterangan maupun dokumen baru yang mendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Kendal berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam setiap tahapan penanganan perkara.(Likwi)













