Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukumSapa Kendal

Wakil Bendahara Umum KONI Kendal Diduga Korupsi Uang Saku Para Atlet dan Pelatih Hampir Rp 800 Juta

29
×

Wakil Bendahara Umum KONI Kendal Diduga Korupsi Uang Saku Para Atlet dan Pelatih Hampir Rp 800 Juta

Sebarkan artikel ini

KENDAL, SAPAJateng.id-Berdasarkan Surat Perintah(SP) Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRIN-02/M.3.27/Fd.2/10/2026 tanggal 05 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kendal telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1823/M.3.27/Fd.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026 atas nama tersangka berinisial MRS selaku Wakil Bendahara Umum KONI Kabupaten Kendal.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kendal, Salomina Meyke Saliama menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) KONI Kabupaten Kendal yang bersumber dari Dana Hibah APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kendal telah mengumpulkan alat bukti sah yang terdiri dari, pemeriksaan saksi.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Selain itu, dari alat bukti surat, penyidik telah memperoleh empat berkas/dokumen surat yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 33 barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut,”kata Kajari.
Menurut Kajari, modus operandi perbuatan tersangka, bahwa pada tahun 2026, KONI Kabupaten Kendal menerima alokasi Dana Hibah APBD Kabupaten Kendal untuk penyelenggaraan Pusat Latihan Kabupaten (PUSLATKAB) selama lima buIan Mei – September 2026 dalam rangka persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jawa Tengah XVII Semarang Raya.


Bahwa dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembayaran uang saku para atlet dan pelatih yang mengikuti PUSLATKAB.

Tersangka MRS selaku Wakil Bendahara Umum KONI Kabupaten Kendal yang diserahi kewenangan dan tanggung jawab untuk menyalurkan uang saku PUSLATKAB, telah menyalurkan uang saku pada bulan Mei 2026.

Namun, pada periode bulan Juni dan Juli 2026, Tersangka MRS tidak menyalurkan uang saku hak para atlet dan pelatih, melainkan mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Bahwa akibat perbuatan tersangka MRS, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp798.800.000,- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan Tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Atau pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, juga pasal 8 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, untuk kepentingan penyidikan dan guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Tim Penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka MRS selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 .Oktober 2026 sampai dengan 10 November 2026 yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal.(Likwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!