SUKOHARJO, SAPA Jateng.id – Berakhir sudah petualangan NDS yang menjabat sebagai Kepala Desa Tegalsari, Kecamatan Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah ini. Per hari Selasa (27/10/2026) NDS ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan dititipkan di Rutan Kelas I Surakarta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Retno Setyowati, NDS ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp480 juta.
Perbuatan tersangka dilakukan mulai tahun 2022, dengan melakukan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2022 sampai Tahun Anggaran 2024.
Untuk memuluskan tindakan korupsinya tersebut, tersangka memerintahkan anak buahnya yaitu ADP (selaku Sekdes) dan DWR (selaku Kaur Keuangan/Bendahara) untuk membuat SPJ fiktif, seolah-olah seluruh kegiatan sudah terealisasi. Untuk lebih meyakinkan lagi, keduanya disuruh tersangka untuk meminta kuitansi atau nota kosong dari perusahaan rekanan (toko bahan material).
“Penetapan tersangka saudara NDS dilakukan setelah tim Penyidik memeriksa 26 saksi, 1 ahli serta didukung alat bukti lain berupa laporan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Tegalsari Tahun Anggaran 2022 sampai Tahun Anggaran 2024 tertanggal 16 September 2026 dari Inspektorat Daerah Sukoharjo, dengan nilai kerugian negara Rp 480.052.743 ,” jelas Retno yang didampingi Kasi Intel Muhamad Agung Wibowo dan Kasi Pidsus Ardiansyah.
Retno melanjutkan, bahwa perbuatan tersangka telah melanggar Primair : Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Subsidair : Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. (NIK)













