Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaPemerintahanSapa Kendal

Bupati Tika Sependapat Seluruh Proses Pengisian Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Harus Dilaksanakan Secara Transparan, Objektif, Adil dan Profesional

11
×

Bupati Tika Sependapat Seluruh Proses Pengisian Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Harus Dilaksanakan Secara Transparan, Objektif, Adil dan Profesional

Sebarkan artikel ini

KENDAL, SAPA Jateng.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun 2027, Penyampaian Jawaban Bupati atas Pendapat Fraksi terhadap Raperda di luar Propemperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Penambahan Tugas Panitia Khusus, di ruang rapat setempat, Senin(02/11/ 2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dengan dibantu Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit dari Fraksi Golkar dan Wakil DPRD Kendal, Teguh Santosa dari Fraksi Gerindra.

Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa, penyampaian Raperda APBD Tahun 2027 telah disampaikan oleh Bupati Kendal pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 dan dilanjutkan dengan Rapat Internal Fraksi membahas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penyampaian Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun 2027.

“Kepada perwakilan fraksi-fraksi untuk mendaftarkan diri menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun 2027,”pinta Mahfud Sodiq.

Selanjutnya, terkait Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun 2027 akan diagendakan pada Rapat Paripurna besok hari Selasa tanggal 3 November 2026.

Dengan telah disampaikannya pendapat fraksi-fraksi atas Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa pada rapat Paripurna tanggal 29 Oktober 2026, Mahfud Sodiq, meminta kepada bupati untuk menyampaikan jawabanya atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Acara selanjutnya adalah Penambahan Tugas Panita Khusus. Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kendal Pasal 121, bahwa Panitia Khusus di bentuk dalam Rapat Paripurna dan di tetapkan dengan keputusan DPRD.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap Fraksi-Fraksi DPRD Kendal yang telah menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Kendal tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026.

Setelah mempelajari dan menganalisis secara seksama Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Kendal tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah diajukan, maka dapat disampaikan Jawaban Bupati Kendal secara umum sebagai berikut.

Urgensi pengajuan Raperda melalui mekanisme pengajuan Raperda di Luar Propemperda merupakan langkah penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengajuan Raperda tersebut dilakukan untuk mempersiapkan kerangka hukum sebagai pedoman pengisian jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang sangat penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa di Kabupaten Kendal sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.

“Kami sependapat bahwa seluruh proses pengisian jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa harus dilaksanakan secara transparan, objektif, adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelas bupati.

Proses pengisian tersebut, lanjut bupati, tidak boleh menjadi ruang bagi praktik nepotisme, terjadinya konflik kepentingan, transaksi politik, ataupun penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

Kejelasan prosedur dan keterbukaan informasi merupakan unsur penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian jabatan.

Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung dengan administrasi yang tertib serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut bupati, Pemerintah Kabupaten Kendal menyambut baik usulan untuk tetap mempertahankan metode Computer Assisted Test (CAT) dan pelibatan lembaga independen yang tepercaya sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, dan kredibilitas seleksi.

Penerapan metode ini tentu akan dipertimbangkan sebagai upaya mewujudkan proses yang transparan, objektif, adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan usulan mengenai persyaratan bebas penyalahgunaan narkotika dan kesediaan menjaga serta melestarikan kearifan lokal, ketentuan Pasal 33 huruf I Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 69 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membuka peluang untuk menambahkan syarat bagi calon Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan mempertimbangkan kearifan lokal Kabupaten Kendal.

Bupati juga menyampaikan, peningkatan kompetensi aparatur desa merupakan kebutuhan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Kepala desa dan perangkat desa dituntut untuk memiliki kemampuan dalam melaksanakan administrasi pemerintahan, mengelola keuangan desa, menyusun perencanaan pembangunan, menyelenggarakan pelayanan publik, serta menjalankan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah sependapat bahwa tuntutan terhadap profesionalitas aparatur desa perlu diimbangi dengan perhatian terhadap hak, kewajiban, kesejahteraan, dan kepastian kedudukan mereka,”tegasnya.

Pengaturan mengenai penghasilan, tunjangan, perlindungan dalam pelaksanaan tugas, serta peningkatan kapasitas aparatur desa perlu disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan yang tersedia.(Likwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!