Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaPemerintahanSapa Kendal

Munawir Gantikan Almarhum Akhmat Suyuti sebagai Wakil Ketua DPRD Kendal

25
×

Munawir Gantikan Almarhum Akhmat Suyuti sebagai Wakil Ketua DPRD Kendal

Sebarkan artikel ini

KENDAL, SAPA Jateng.id-DPRD Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Perda di luar Propemperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Pengumuman Usulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal Sisa Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Senin 26 Oktober 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit dari Fraksi Golkar dan Wakil DPRD Kendal, Teguh Santosa dari Fraksi Gerindra.

Rapat pertama dimulai dari penyampaian Perda di luar Propemperda tentang Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pengaturan mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan kepala ddan perangkat desa diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang demokratis, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Sudah menjadi kewajiban bersama bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun dan menetapkan Perda berkenaan pedoman pengaturan kepala desa dan perangkat desa guna penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat desa,”kata Mahfud Sodiq.

Mahfud Sodiq juga menyampaikan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kendal telah memberikan pertimbangan terhadap usulan bupati terhadap rancangan Perda di luar Program Pembentukan Perda Tahun 2026, untuk dapat disampaikan oleh Bupati Kendal.

Dalam rapat Paripurna usulan Raperda tersebut adalah Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa. Bahwa dasar Penyusunan Raperda ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor : 6 Tahun 2024 tentang Desa dan Pasal 69 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 2024 tentang Desa, perlunya pengaturan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui Peraturan Daerah.

Acara selanjutnya adalah Pengumuman Usulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Dengan telah berpulangnya H. Akhmat Suyuti, sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada tanggal 6 Februari 2026 dan telah sesuai dengan kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Nomor : 3324-KM-18022026-002 tanggal 18 Februari Tahun 2026 dan berdasar surat dari Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal Nomor : 229/EX/DPC/X/2026 tanggal 23 Oktober 2026 perihal Pengajuan Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi PDI Perjuangan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal telah mengusulkan H. Munawir, sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh H. Akhmat Suyuti.

Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 94 ayat (2) bahwa Calon Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Maka akan kami umumkan usulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk dapat ditetapkan sebagai putusan DPRD,”ujar Mahfud Sodiq.

Mewakili Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, penyusunan Raperda dapat berasal dari Bupati.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dimaksud melalui pengajuan raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kendal Nomor : 188.4/12/2026 tanggal 9 September 2026 tentang Perencanaan Peraturan Daerah di Luar Propemperda Kabupaten Kendal Tahun 2026.

Sebagaimana diketahui, bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat diperlukan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya, yang didukung dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berintegritas, profesional, berorientasi pelayanan dengan tetap memperhatikan karakteristik, kondisi sosial budaya, dan kebutuhan masyarakat setempat.

Untuk mewujudkan hal tesebut, diperlukan penyesuaian dan pengaturan kembali dalam regulasi daerah, yang dituangkan dalam produk hukum daerah berbentuk Peraturan Daerah, yang berfungsi sebagai landasan yuridis untuk mengatur Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Penyesuaian dan pengaturan kembali dalam regulasi daerah, selain untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan kebutuhan di daerah, juga sebagai tindak lanjut dari atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun substansi pengaturan baru yang berbeda dengan sebelumnya berkaitan dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa, antara lain yaitu, terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.

Pengaturan calon tunggal dalam pemilihan Kepala Desa dan Kepala Desa Antar Waktu, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak menjadi maksimal empat gelombang. Pengaturan tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Persetujuan bupati dalam pengangkatan perangkat desa dan persetujuan bupati dalam pemberhentian perangkat desa.

“Semoga Raperda di Luar Propemperda ini dapat segera dibahas, dan mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal. Semoga setiap keputusan yang kita ambil lahir dari niat tulus dan keberpihakan kepada rakyat. Mari kita terus menjaga semangat gotong royong dan sinergi antara Pemda dan DPRD untuk kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Kendal,”harapnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!