Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaPemerintahanSapa Kendal

ATR/BPN Kendal Serahkan 701 Sertipikat PTSL di Desa Limbangan

27
×

ATR/BPN Kendal Serahkan 701 Sertipikat PTSL di Desa Limbangan

Sebarkan artikel ini

KENDAL, SAPA Jateng.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal melaksanakan penyerahan 701 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Senin, 26 Oktober 2026.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono, bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat serta mendorong tertib administrasi pertanahan.

Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikan tanah sekaligus dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

“Penyerahan sertipikat PTSL ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga sertipikat dengan baik serta memastikan data kepemilikan tanah selalu terpelihara,”kata Joko Wiyono.

Joko Wiyono menegaskan bahwa, Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan bahwa sertipikat tanah memiliki arti penting bagi masyarakat karena menjadi bukti hak atas tanah yang telah terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Kendal mendukung pelaksanaan program PTSL sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Kami berharap sertipikat yang diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap bupati.

Menurut bupati, penyerahan 701 sertipikat PTSL ini juga mencerminkan sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam mempercepat pendaftaran tanah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, program PTSL tidak hanya mendukung tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.(Likwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!